Rabu, 04 Maret 2015

Poliandri vs Poligami

Udah paham 'Poligami'?
Nah, kalo untuk kaum hawa, sebutannya Poliandri (sistem perkawinan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami; lebih dari satu orang, di waktu bersamaan.)
meskipun kedengarannya menggoda, hal ini berbeda dengan ketentuan Poligami, praktek Poliandri sendiri dilarang keras oleh agama Islam, maupun hukum di Indonesia.
perbuatan wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan, dan perzinahan dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kenapa seorang wanita hanya boleh dibuahi oleh satu pria saja? Sementara pria boleh membuahi lebih dari satu wanita yang sah dinikahinya? disitu kadang saya merasa irih..

menurut hukumonline.com
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami (kondisi hanya memiliki satu pasangan pada pernikahan.)
 
1.) Hal ini tampak dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Hal ini ditegaskan dalam salah satu syarat perkawinan yakni Pasal 9 UUP, bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP. Terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan (lihat Pasal 13 - Pasal 21 UUP).

2.) Wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan. Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu (lihat Pasal 11 ayat [1] UUP). 
Waktu tunggu diatur dalam Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
1. Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
  • Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  • Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3(tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan sembilan puluh hari;
  • Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin. 
3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

bersumber dari http://islamic-daily.blogspot.com
Para ulama menjelaskan alasan Masa Iddah atau masa tunggu wanita  setelah dicerai atau ditinggal mati suaminya sebelum dibolehkan dinikahi/berhubungan dengan pria lain, yang sudah ditentukan dalam Al-Quran itu bertujuan agar rahim wanita benar-benar bersih dari janin bekas suaminya.
Masa tunggu itu juga sebagai masa kesempatan antara kedua pihak untuk memperbaiki hubungan dan melanjutkan bahtera rumah tangga mereka.
Ternyata, tujuan dan hikmah masa iddah itu terbukti lebih dari satu hal.
Pakar ulama I’jaz Al-Quran dan As-Sunnah mengklaim; sekelompok pakar dari China menemukan bahwa perempuan-perempuan yang melacur (yang berhubungan dengan lebih dari satu pria) semuanya menderita kanker rahim. Inilah penyebab utama pengharaman wanita untuk poliandri.
dan Masa Iddah itu sendiri sebenarnya bukan sekadar membersihkan rahim dari janin atau memberikan kesempatan berdamai, penyebab lain yang baru-baru ini dijelaskan oleh pakar medis; bahwa sperma seorang laki-laki berbeda dengan sperma laki-laki lain.
Sebagaimana sidik jari manusia berbeda-beda dengan sidik jari lain.. Masing-masing orang memiliki kode khusus.
Nah, dalam jasad wanita ada semacam organ ‘micro komputer’ yang menyimpan kode laki-laki yang membuahinya. Jika dalam micro komputer itu sudah masuk satu kode satu laki-laki, maka jika ada kode laki-laki lain yang ikut masuk, kode itu akan menjadi virus terhadap micro computer di dalam jasad wanita tersebut.
Kemudian terjadilah eror dan chaos dalam bentuk penyakit mematikan.

Di sinilah rahasia kenapa seorang wanita dilarang poliandri,
Seorang wanita dengan masa iddahnya, membutuhkan waktu tunggu sebagaimana yang disyariatkan Islam sampai dia siap menerima “pembuahan baru” supaya tidak terkena penyakit dan virus apapun.

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).”
Al-Baqarah: 228

Masa Iddah bagi perempuan yang dicerai adalah selama tiga kali suci (tiga bulan).
Sementara untuk wanita yang suaminya meninggal dunia adalah selama empat bulan sepuluh hari.

Lantas kenapa masa iddah wanita yang dicerai dengan yang ditinggal suaminya meninggal berbeda?
Setelah dilakukan penelitian, janda yang ditinggal mati suaminya membutuhkan waktu lebih lama untuk menghilangkan bekas kode suaminya, karena dipengaruhi kondisi psikisnya yang didominasi rasa sedih akibat ditinggal suami yang meninggal dunia, dibanding dengan wanita yang bercerai.
Kembali ke prinsip di awal, jika ada teknologi masa kini yang bisa menghilangkan kode laki-laki dari jasad wanita yang dibuahinya, maka tetap masa tunggunya adalah yang sudah ditentukan syariat, tidak berubah dan poliandri tetap dilarang, apapun kondisinya. Wallahu a’lam.

Semoga saja kelak kita selalu menjadi, dan dijodohkan dengan pasangan yang setia, berdua rukun sehidup semati yah.. selamanya, tanpa pihak tambahan atau pengganti, jadi nggak usah ribet mikir Poligami / Poliandri.
Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar